
TEKNA TEKNO – JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku pasar modal! Pembukaan informasi kode domisili investor pada akhir perdagangan sesi pertama akan segera menjadi kenyataan. Langkah signifikan ini menyusul restu yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), menandai babak baru dalam transparansi pasar saham Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa usulan strategis BEI terkait pembukaan kode domisili ini telah memperoleh persetujuan resmi dari OJK. Saat ini, proses implementasi teknis sedang berjalan, berfokus pada pengembangan sistem pelaporan oleh vendor. Hendrik sebelumnya menyatakan bahwa aspek teknis ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, dengan penerapannya yang sudah dinanti-nantikan dijadwalkan pada Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan pembukaan kode domisili ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di bursa. Dengan mendistribusikan data kode domisili beserta rincian aktivitas transaksi pada akhir setiap sesi, diharapkan tercipta pasar yang lebih efisien dan akuntabel bagi seluruh investor.
OJK secara konsisten mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan yang diusung oleh BEI. Inarno menambahkan bahwa otoritas akan terus melakukan peninjauan berkala terhadap efektivitas implementasi kebijakan ini, memastikan bahwa tujuan peningkatan pasar tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, BEI baru mendapatkan lampu hijau untuk membuka kode domisili pada akhir perdagangan sesi pertama. Sementara itu, untuk pembukaan informasi kode broker, proses persetujuan dan pengkajian lebih lanjut masih terus berlangsung di OJK. Ini menandakan pendekatan bertahap dalam mewujudkan transparansi data transaksi demi kebaikan seluruh pelaku pasar modal.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka informasi kode domisili investor pada akhir perdagangan sesi pertama setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa implementasi teknis sedang berjalan dan diharapkan berlaku pada Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan serta menciptakan pasar yang lebih efisien dan akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pembukaan kode domisili adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi. OJK secara konsisten mendukung inisiatif BEI dan akan meninjau efektivitas kebijakan ini secara berkala. Saat ini, persetujuan hanya diberikan untuk pembukaan kode domisili, sementara pembukaan informasi kode broker masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.