CIMB Niaga Mau Buyback Saham Jelang Spin Off Unit Syariah

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebagai bagian dari persiapan menjelang pemisahan unit usaha syariahnya menjadi entitas terpisah bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (1/7), langkah ini mengikuti agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan salah satu pokok bahasan menyetujui pemisahan unit syariah melalui pembentukan badan hukum baru.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29 Tahun 2023, CIMB Niaga memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang tidak menyetujui rencana spin off untuk menjual kembali saham mereka kepada perseroan.

Perseroan akan membeli saham dari pemegang saham dengan harga Rp 1.699 per saham, yang merupakan rata-rata harga penutupan di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman rencana pemisahan, tepatnya sejak 28 April 2025.

Manajemen menyebut nilai pembelian kembali tidak akan melebihi 10 persen dari modal ditempatkan, sesuai batas yang ditentukan oleh peraturan.

Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain tercatat sebagai pemegang saham pada 27 Mei 2025, menyatakan tidak setuju terhadap seluruh mata acara pemisahan dalam RUPSLB, dan menyampaikan formulir permintaan beserta dokumen pendukung paling lambat pada 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Tanggal efektif pemisahan akan ditentukan setelah PT Bank CIMB Niaga Syariah resmi beroperasi, paling lambat 60 hari kerja setelah izin usaha diperoleh. Pembayaran hasil buyback kepada pemegang saham akan dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah tanggal efektif tersebut.

Sebagai langkah teknis, CIMB Niaga telah menunjuk PT Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek dan PT Bahana Sekuritas sebagai perantara perdagangan efek dalam proses pembelian kembali saham ini.

You might also like