
TEKNA TEKNO – , Jakarta – Isu dugaan penjualan pulau di Anambas, Kepulauan Riau, yang mencuat di platform jual beli internasional Private Islands Online, telah menjadi sorotan utama. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil langkah serius untuk memastikan kebenaran informasi yang menghebohkan publik ini.
Menteri Agraria Nusron Wahid menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan pengecekan mendalam. “Langkah yang akan ditempuh Kementerian ATR/BPN adalah memastikan terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah pada keempat pulau tersebut,” ujar Nusron kepada Tempo, dikutip pada Kamis, 26 Juni 2025.
Nusron menambahkan, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah. “Apabila penguasaannya melebihi ketentuan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah baik Provinsi maupun Kabupaten, maka akan ditertibkan,” tegasnya.
Isu penjualan pulau di situs privateislandsonline.com ini memang sempat mengejutkan publik. Berdasarkan penelusuran Tempo pada Rabu, 18 Juni 2025, salah satu penawaran yang muncul adalah sebuah gugusan pulau Anambas bernama Island Pair. Platform tersebut mengiklankan Island Pair sebagai dua pulau terpisah, dengan yang lebih besar mencapai 141 hektar dan pulau kecil berukuran 18 hektar.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mengidentifikasi bahwa tidak hanya dua pulau, melainkan empat pulau kecil lainnya yang ditawarkan di situs asing tersebut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menelusuri status kawasan keempat pulau ini. Hasil pengecekan melalui Sistem Informasi Geospasial Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa seluruh pulau yang disorot tersebut berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Nusron menjelaskan bahwa status APL berarti area tersebut berada di luar kawasan hutan negara dan memang diperuntukkan bagi pembangunan. Lebih lanjut, berdasarkan Rencana Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau tersebut telah direncanakan dan dialokasikan khusus untuk Kawasan Pariwisata.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa keempat pulau ini, dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, secara hukum dikategorikan sebagai Pulau Kecil. Regulasi yang berlaku membatasi penguasaan oleh dunia usaha atas pulau-pulau kecil maksimal 70 persen dari total luas. Sementara itu, 30 persen sisanya wajib dikuasai langsung oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai kawasan lindung. Ketentuan ini dengan jelas menegaskan bahwa sebuah pulau secara keseluruhan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi diperjualbelikan.
Tidak hanya itu, pemanfaatan lahan untuk usaha atau investasi asing juga tunduk pada pembatasan ketat. Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa hak atas tanah yang dapat diperoleh oleh warga negara asing maupun badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanyalah Hak Pakai.
Mengacu pada Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, jika pihak asing berkeinginan untuk melakukan pemanfaatan dalam kerangka Penanaman Modal Asing (PMA), maka mereka wajib mengantongi izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Nusron menambahkan, “Penanaman modal asing tersebut juga harus mengutamakan kepentingan nasional.”
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai identitas pihak yang memasang iklan Pulau Anambas di laman Private Islands Online tersebut. Situs privateislandsonline.com sendiri dilaporkan sudah tidak dapat diakses. Pada 22 Juni 2025, Tempo sempat berupaya meminta konfirmasi terkait pemasangan iklan pulau tersebut melalui alamat surat elektronik yang tertera di portal, namun tidak mendapatkan respons.
Sekali lagi, Nusron Wahid menegaskan bahwa status kawasan di keempat pulau yang diisukan dijual tersebut memang tercatat sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, ia secara jujur mengakui ketidaktahuannya mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut. “Tidak tahu siapa yang mengiklankan,” pungkasnya.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:Startup Pertanian Bangkrut karena Ingin Cepat Untung
Isu dugaan penjualan pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di platform Private Islands Online, telah menjadi sorotan utama publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Menteri Nusron Wahid, segera menyelidiki status penguasaan dan pemilikan tanah pada empat pulau yang disebutkan, yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob. Pihaknya menegaskan akan menertibkan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan perizinan atau rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Keempat pulau tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dialokasikan untuk Kawasan Pariwisata sesuai rencana tata ruang setempat. Sebagai Pulau Kecil, penguasaan oleh dunia usaha dibatasi maksimal 70% dari luas total, sementara 30% sisanya wajib dikuasai negara sebagai kawasan lindung. Warga negara atau badan hukum asing hanya dapat memperoleh Hak Pakai untuk investasi dan wajib mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga saat ini, identitas pihak yang mengiklankan pulau-pulau ini di situs yang kini tidak dapat diakses masih belum diketahui.