52 BUMN Ini Tak Bisa Sembarangan Ganti Direksi! Ada Apa?

TEKNA TEKNO – , Jakarta – Sebuah arahan krusial baru saja diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak melakukan perubahan struktur kepengurusan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) mereka. Instruksi tegas ini berlaku tanpa terkecuali, mencakup induk perusahaan, anak perusahaan, hingga cucu perusahaan BUMN.

Perintah strategis ini tertuang jelas dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025, yang berfokus pada Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN, dan diterbitkan pada Senin, 23 Juni 2025. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam restrukturisasi manajemen entitas negara.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dengan tegas menyatakan, “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)).” Pernyataan ini menegaskan perlunya stabilitas kepengurusan di tengah proses transisi penting.

Keputusan BPI Danantara untuk menunda perubahan pengurus ini tidak terlepas dari telah dilaksanakannya proses inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yaitu PT Danantara Asset Management (Persero) atau yang dikenal sebagai DAM. Proses ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, menetapkan DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN, memberikan landasan hukum yang kuat bagi arahan tersebut.

Di samping itu, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), BPI Danantara juga mendesak seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya. Batas waktu yang diberikan adalah selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025, tentunya dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun daftar 52 BUMN yang secara spesifik dilarang melakukan perubahan susunan kepengurusan oleh BPI Danantara dalam RUPST mereka meliputi:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
  5. PT Amarta Karya (Persero).
  6. PT Asabri (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
  14. PT Barata Indonesia (Persero).
  15. PT Bio Farma (Persero).
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero).
  17. PT Brantas Abipraya (Persero).
  18. PT Danareksa (Persero).
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero).
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  23. PT Hutama Karya (Persero).
  24. PT Indah Karya (Persero).
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
  26. PT Industri Kereta Api (Persero).
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
  28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
  31. PT Len Industri (Persero).
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
  34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
  37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN.
  38. PT Pertamina (Persero).
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
  40. PT Pos Indonesia (Persero).
  41. PT Primissima (Persero).
  42. PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
  43. PT Pupuk Indonesia (Persero).
  44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
  47. PT Semen Kupang (Persero).
  48. PT Taspen (Persero).
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.

Pilihan Editor: Danantara Menunda RUPS BUMN. Apa Risikonya?

Ringkasan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengeluarkan arahan krusial yang melarang 52 BUMN, anak, dan cucu perusahaannya melakukan perubahan struktur kepengurusan selama Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Instruksi tegas ini, yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025, ditegaskan oleh CEO Rosan Perkasa Roeslani. Larangan ini berlaku hingga adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (DAM).

Kebijakan penundaan perubahan pengurus ini berkaitan erat dengan proses `inbreng` saham BUMN ke dalam `holding` operasional PT Danantara Asset Management (DAM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025. DAM kini bertindak sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN, memberikan landasan hukum bagi arahan tersebut. BPI Danantara juga mendesak seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.

You might also like