Sidang KPPU: Tender Bea Cukai Diduga Terlibat Persekongkolan, Siapa Dalangnya?

TEKNA TEKNO – , Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai babak baru dalam upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Lembaga ini kini tengah menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 07/KPPU-L/2025, yang berfokus pada dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk Motoren-und Turbinen-Union (MTU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Tender bernilai fantastis, sekitar Rp 54 miliar, ini menyeret dua entitas bisnis, yaitu PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Sidang perdana telah diselenggarakan pada 26 Juni 2025. Dalam agenda tersebut, KPPU menduga adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan dua terlapor utama: PT Dieselindo Utama Nusa sebagai pihak pertama, dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (cabang dalam negeri dari perusahaan asal Inggris) sebagai pihak kedua. “Agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung,” jelas Deswin, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Proses sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Majelis Komisi yang kompeten. Anggota KPPU Mohammad Reza bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Penting untuk dicatat, kuasa hukum dari kedua perusahaan terlapor, baik PT Dieselindo Utama Nusa maupun PT Rolls Royce Solution Indonesia, turut hadir dalam persidangan ini, menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam proses hukum.

Deswin Nur lebih lanjut menjelaskan, perkara ini berawal dari dua proyek tender pemeliharaan mesin induk MTU yang berbeda. Tender pertama adalah untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, sementara yang kedua untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. Sebagai informasi, MTU, yang merupakan singkatan dari gabungan motor mesin dan turbin, dikenal sebagai mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak diaplikasikan pada kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer, menunjukkan betapa krusialnya pemeliharaan mesin ini bagi operasional Bea Cukai.

Berdasarkan penyelidikan awal, kedua proyek tender tersebut diduga melibatkan peran aktif dari para terlapor. PT Dieselindo Utama Nusa, yang merupakan terlapor I, disebut memenangi tender tipe A dengan nilai mencapai Rp 42,8 miliar. Sementara itu, PT Rolls Royce Solution Indonesia, terlapor II, mendapatkan proyek tender tipe B senilai Rp 11,1 miliar. Atas fakta-fakta tersebut, KPPU menaruh dugaan kuat bahwa kedua terlapor melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait dugaan pengaturan pemenang tender. “Pengaturan dan penetapan Terlapor I sebagai pemenang tender, sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” papar Deswin, menegaskan inti dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Menyusul sidang perdana yang telah dilaksanakan, KPPU telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Persidangan berikutnya direncanakan pada 8 Juli 2025. Periode pemeriksaan pendahuluan ini memiliki jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak dimulainya sidang perdana pada 26 Juni 2025, menandakan proses yang cermat dan berjenjang dalam mengungkap dugaan praktik anti-persaingan usaha ini.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Ekspor Listrik ke Singapura

Ringkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk Motoren-und Turbinen-Union (MTU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tender senilai Rp 54 miliar ini melibatkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai terlapor. KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait pengaturan pemenang tender.

Dugaan ini mencakup dua proyek tender berbeda, di mana PT Dieselindo Utama Nusa diduga memenangkan tender Tipe A senilai Rp 42,8 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia memenangkan tender Tipe B senilai Rp 11,1 miliar. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 26 Juni 2025 dengan Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza. Pemeriksaan lanjutan untuk mendalami alat bukti dijadwalkan pada 8 Juli 2025.

You might also like