
TEKNA TEKNO – , Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik atau e-commerce bukanlah kebijakan baru. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu. Menurutnya, skema pungutan serupa telah lebih dulu diberlakukan pada berbagai platform digital global seperti Google dan Netflix, menunjukkan bahwa praktik ini bukan hal asing dalam ekosistem digital.
Febrio menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, Kemenkeu berupaya memperluas kemitraan dengan platform e-commerce, menunjuk mereka sebagai pihak pemungut pajak. Ia menekankan, “Ini bukanlah pajak baru, melainkan pajak yang memang sudah ada.” Pernyataan ini bertujuan meluruskan persepsi publik bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan kepada pedagang online, sebagaimana disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Lebih lanjut, Febrio juga memberikan klarifikasi penting terkait batas penghasilan. Ia menyatakan bahwa pedagang e-commerce dengan omzet atau penghasilan bruto di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun fiskal tidak akan dikenakan pungutan PPh 22 ini. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keringanan, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan platform digital.
Febrio menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam administrasi pajak. Dengan mekanisme pemungutan yang terintegrasi, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan tertib, mendorong kepatuhan wajib pajak. Ia juga mengakui bahwa reformasi pajak ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Pernyataan dari Kementerian Keuangan ini bukanlah yang pertama kali mencuat. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah angkat bicara mengenai rencana pungutan PPh 22 atas transaksi pedagang di e-commerce ini, mengindikasikan adanya pembahasan dan persiapan yang matang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, menjelaskan substansi dari rencana kebijakan ini. Ia menerangkan bahwa penunjukan lokapasar atau marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi para merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya merupakan sebuah pergeseran mekanisme pembayaran, atau yang disebut sebagai shifting.
Rosmauli merinci bahwa sebelumnya, kewajiban pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring. Kini, mekanisme tersebut bergeser menjadi sistem pemungutan yang diinisiasi oleh lokapasar atau marketplace sebagai entitas yang ditunjuk oleh pemerintah. Menurutnya, “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, melainkan justru memberikan kemudahan signifikan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.” Hal ini dikarenakan seluruh proses pembayaran pajak akan terintegrasi secara lebih sederhana melalui platform tempat para pedagang tersebut menjalankan bisnisnya.
Pilihan Editor: Kemenkeu Bersiap Kenakan Pajak Pedagang di e-Commerce. Bagaimana dengan UMKM?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang e-commerce bukanlah pajak baru, melainkan skema yang sudah ada dan diterapkan pada platform digital global. Kebijakan ini bertujuan menunjuk platform e-commerce sebagai pihak pemungut pajak untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Langkah ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak serta membantu pencapaian target penerimaan negara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh 22 ini, memberikan keringanan bagi UMKM. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengklarifikasi bahwa kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran dari mandiri menjadi pemungutan oleh lokapasar. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.