WIKA Gaspol! Raih Kontrak Baru Rp 3,37 Triliun Hingga Mei 2025

TEKNA TEKNO JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berhasil mencatatkan perolehan nilai kontrak baru (NKB) yang impresif, mencapai Rp 3,37 triliun hingga akhir Mei 2025. Angka ini menunjukkan kinerja positif perseroan dalam mengamankan proyek-proyek penting di tengah tantangan ekonomi.

Menurut Corporate Secretary WIKA, Ngantemin, pencapaian signifikan ini sebagian besar berasal dari kontribusi berbagai proyek strategis yang tengah digarap. Salah satu proyek unggulan yang turut menopang perolehan NKB adalah Proyek Pengendalian Banjir Sistem Tenggang Tahap 1 Paket 1. Proyek yang berlokasi di Sringin, Jawa Tengah, ini memiliki nilai kontrak yang substansial, mencapai Rp 250 miliar, seperti yang dijelaskan Ngantemin kepada Kontan pada tanggal 16 Juni.

Selain fokus pada ekspansi proyek, WIKA juga secara proaktif terus memprioritaskan agenda restrukturisasi keuangan yang komprehensif. Upaya ini telah membuahkan hasil nyata dengan rampungnya proses restrukturisasi atas obligasi dan sukuk perseroan.

Proses restrukturisasi tersebut dilakukan dengan skema perpanjangan jangka waktu pokok selama dua tahun, menunjukkan komitmen WIKA dalam menjaga keberlanjutan finansial. Total nilai obligasi dan sukuk yang berhasil direstrukturisasi ini mencapai Rp 1,45 triliun. Ngantemin menegaskan bahwa seluruh proses restrukturisasi ini dilakukan tanpa adanya pemotongan kupon, sebuah langkah strategis yang menjaga kepercayaan investor dan pemegang surat utang.

WIKA Chart by TradingView

Ringkasan

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berhasil mencatatkan perolehan kontrak baru (NKB) impresif senilai Rp 3,37 triliun hingga akhir Mei 2025. Pencapaian ini didukung oleh berbagai proyek strategis, salah satunya Proyek Pengendalian Banjir Sistem Tenggang Tahap 1 Paket 1 di Sringin, Jawa Tengah, senilai Rp 250 miliar.

Selain ekspansi proyek, WIKA juga memprioritaskan agenda restrukturisasi keuangan. Perseroan telah merampungkan restrukturisasi obligasi dan sukuk senilai Rp 1,45 triliun. Proses ini meliputi perpanjangan jangka waktu pokok selama dua tahun, tanpa adanya pemotongan kupon.

You might also like